Problematika Rakyat Indonesia (PRI)

Penyebab Utama Munculnya PRI

Problematika Rakyat Indonesia dimulai dari masa kolonialisme (penjajahan Belanda). Mengapa baru dimulai pada masa kolonial Belanda? Mengapa tidak sejak masa Portugis-Spanyol yang merupakan negara/bangsa pertama yang menginjakkan kakinya di Nusantara? Alasannya adalah karena pada masa kolonial Belanda penjajahan yang dilakukan lebih terstruktur dibandingkan dengan negara/bangsa penjajah lainnya. Contohnya yaitu dengan adanya VOC. Pada masa kolonial Belanda inilah semua SDM, SDA, bahkan pendidikan di Nusantara dihancurkan dan dibabat habis (eksploitasi besar-besaran) oleh Belanda terhadap Nusantara.

Vereenidge Oostindische Campagnie (VOC) yang didirikan pada 20 Maret 1602. VOC memiliki tugas untuk memonopoli aktivitas perdagangan di Asia, khususnya di wilayah Indonesia. Terdapat beberapa aturan VOC yang secara terang-terangan dan nyata merugikan bangsa Indonesia, diantaranya:

a. Verplichte Leverentie (Serahan Wajib); Merupakan penyerahan wajib yang mengharuskan rakyat Indonesia di tiap-tiap daerah untuk menyerahkan hasil bumi berupa lada, kayu, beras, kapas, nila, dan gula kepada VOC. Penyerahan ini juga harganya ditentukan oleh VOC dengan harga yang murah dan rakyat dilarang menyerahkan/ menjual hasil bumi tersebut selain kepada VOC.

b. Contingenten (Pajak Hasil Bumi); Merupakan pajak yang biasa dikenal sebagai Pajak In Natuna (Pajak Hasil Bumi), yaitu pembayaran pajak untuk sewa tanah oleh rakyat pribumi dalam bentuk hasil bumi yang diserahkan kepada VOC. Hasil bumi tersebut diserahkan kepada Pemerintah Belanda dan dimaksudkan untuk menjaga uang kas Pemerintah Belanda.

c. Cultuurstelsel; Merupakan Sistem Tanam Paksa yang mewajibkan setiap desa untuk menyisihkan sebagian tanahnya (sebesar 20%) untuk ditanami komoditi ekspor yang telah ditentukan, seperti kopi, tebu, teh, dan nila, serta rempah-rempah lainnya yang bernilai jual tinggi jika di ekspor. Hasil tanaman tersebut dijual kepada Kompeni (Pemerintah Kolonial Belanda) dengan harga yang sudah ditentukan. Hasil panennya juga ikut diserahkan kepada pemerintahan kolonial.

d. Hak Ekstirpasi; Merupakan hak untuk menebang, memusnahkan, dan menggagalkan panen rempahrempah yang terlalu berlebihan demi mengekalkan monopoli rempah-rempah di wilayah Maluku dan sekitarnya. Hal ini menyebabkan menurunnya harga rempah-rempah yang menguntungkan VOC sebagai pihak yang memonopoli. Sejarah menyebutkan Hak Ekstirpasi di Maluku telah merenggut sepertiga hingga separuh rakyat Maluku.

e. Hongitochten (Pelayaran Hongi); Pelayaran ini menggunakan kapal kora-kora (perahu perang berukuran besar) dengan membuat perjanjian dengan para pejabat kerajaan (seperti raja, patih, serta orang kaya di wilayah kerajaan) guna mengontrol penuh peredaran rempah-rempah. Caranya adalah dengan memusnahkan tanaman cengkih dan pala atas izin dari pejabat kerajaan berdasarkan perjanjian tersebut. Tujuannya adalah tidak lain dan tidak bukan untuk menjaga keberlangsungan monopoli rempah-rempah termasuk hak ekstirpasi. Selain itu, juga untuk mengawasi jalannya perdagangan monopoli dan perdagangan rempah-rempah di Nusantara khusunya di wilayah Maluku karena pada saat itu sempat terjadi perdagangan gelap. Rempah-rempah tersebut diselundupkan oleh penduduk lokal dan dijuak ke daerah lain. Hal ini dianggap merugikan pihak VOC. Walaupun VOC mengadakan perjanjian dengan para pejabat kerajaan namun tetap saja keuntungan berpihak pada VOC karena pejabat kerajaan hanya dituntut untuk menyediakan kapal beserta awaknya untuk berlayar menuju tiap-tiap kerajaan atau pulau-pulau lain. Laki-laki Maluku yang sebelumnya ditunjuk sebagai pendayung kapal kora-kora tersebut akan dikenakan denda cambukan jika menolak perintah tersebut.

Upaya Perlawanan Melalui Skema Diplomatis

Singkat cerita, Indonesia merdeka (1945), pasca kemerdekaan, Indonesia tidak mempunyai jaminan bahwa dapat terbebas dari masa kolonial, Indonesia masih belum mendapati kalimat, “kesejahteraan dan kemakmuran”. Mengapa demikian? Hal itu karena adanya peristiwa agresi militer I & II Belanda (1947 – 1948). Dengan adanya peristiwa agresi militer tersebut diadakanlah perjanjian-perjanjian atau peristiwa diplomasi sebagai berikut: 

- Perjanjian Linggarjati 25 Maret 1947

- Perjanjian Renville 17 Januari 1948

- Perjanjian Roem Royen 7 Mei 1949

- Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) 23 Agustus - 2 November 1949

Hasil KMB yaitu :

1. Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat pada akhir Desember 1949. 

2. Akan dibentuk Uni Indonesia-Belanda. Dalam uni itu, Indonesia dan Belanda akan bekerja sama. Kedudukan Indonesia dan Belanda sederajat.

3. Indonesia akan mengembalikan semua milik Belanda dan memabayar utang-utang Hindia Belanda sebelum tahun 1949.

4. Masalah Irian Barat akan dibahas satu tahun kemudian.

Mengapa demikian? Karena pada saat dimulainya Perang Dunia II (1940-an) Belanda mengalami kekalahan, sehingga Belanda mendapati peristiwa krisis ekonomi (terjadinya kekosongan kas negara), dan akibatnya Belanda berhutang kepada negara-negara yang dapat dihutanginya atau negara sekutunya, dan hutang-hutang tersebut lah yang menjadi warisan Indonesia. Sama seperti halnya tujuan diciptakannya VOC, terutama yang terjadi di Indonesia, hal itu untuk mengisi kas bangsa Belanda yang pada saat itu juga sedang dijajah oleh negara lain (Prancis).

Semua keuntungan yang sudah didapat dan dihasilkan di tanah Indonesia itu untuk mengisi kas bangsa Belanda melalui VOC. Ketika peristiwa pembubaran VOC (1799-an) tidak menutup hal-hal yang merugikan Indonesia, pasalnya pasca peristiwa pembubaran tersebut bangsa Belanda membentuk sistem “culturestelsel” (tanam paksa), yang semua skemanya hampir sama dengan VOC, namun sistem tersebut lebih kejam dari VOC.

Lanjut ke dalam perjanjian KMB, adapun akibat dari perjanjian KMB yaitu tidak terfokusnya Indonesia dalam menjalankan biaya anggarannya. Karena muncul pengeluaran lain, yaitu biaya membayar hutang (warisan Belanda), yang seharusnya biaya tersebut dialirkan untuk pembangunan negara, namun terbagi fokus karena adanya warisan Belanda (hutang) tersebut.

Orde Lama 

Pada Orde Lama inilah terjadi hyper inflasi (kemerosotan nilai mata uang/krisis ekonomi) sebesar 650%. Dan yang menyebabkan hal tersebut terjadi ialah perjanjian KMB tersebut. Lalu ada sebuah peristiwa lagi yang membelah fokus anggaran negara, yaitu adanya Operasi Trikora (penggabungan wilayah Irian Barat). Lagi-lagi, yang seharusnya biaya anggaran negara digunakan untuk biaya pembangunan, namun malah harus digunakan untuk peristiwa tersebut. Dan selain adanya konflik yang memengaruhi ekonomi, ada pula konflik yang terjadi di tatanan pusat pemerintahan, adanya pertentangan dan saling sikut antara ABRI, PKI, & Soekarno yang menyebabkan mundurnya Mohammad Hatta dari kursi wakil presiden. Dan pada akhirnya hal-hal tersebut merupakan salah satu contoh dari lengsernya masa kepemimpinan Soekarno (orde lama).

Orde Baru

Pada masa orde baru, Soeharto berhutang kepada Amerika untuk menyicil hutang-hutang dari warisan Belanda & orde lama. Hal ini yang menyebabkan tidak pernah terlunasinya hutang Indonesia kepada negara-negara yang dihutangi sampai masa pemerintahan saat ini. Pada masa orba terjadilah peristiwa “Letter of Intent” (LOI) yang berarti “Akta Kerja Sama” antara IMF (International Monetery Fund/Dana Moneter Internasional) dengan Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencairkan pinjaman (dari Amerika) pada Indonesia. Isi dari Letter of Intern ini ialah “12 paket kebijakan ekonomi” atau pada intinya adalah adanya pengaturan ekonomi di Indonesia yang diatur oleh IMF. Lalu pada saat itulah masuknya skema Neo-Liberalisme (pasar bebas), yang diawali atau ditandai dengan masukmya Freeport di Indonesia. Dan melalui hal-hal tersebut lah skema yang dilakukan dari Amerika untuk selalu mengucurkan dana yang merupakan bentuk strategi agar masuknya Kapitalisme & Kapitalisme Sempurna (Imperialisme) di Indonesia.

Kapitalisme

Merupakan sistem ekonomi di mana perdagangan, industri, dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar. Pemilik modal dalam melakukan usahanya berusaha untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya melalui kapitalisme yang membicarakan soal hubungan antara pemodal kepada buruh. Bisa disebut sebagai kapitalisme itu semua tergantung terhadap sistem bagi hasil antara pemodal dengan buruh, atau hubungan kerja pemimpin perusahaan (pemodal) dengan buruh (karyawannya) dieksploitasi atau tidak.

Ada tiga pembagian kapitalisme, yaitu:

1. Kapitalisme Finansial (Keuangan dan Jasa). Contoh: Bank dan Asuransi 

2. Kapitalisme Dagang. Contoh: Perusahaan yang memperdagangkan sesuatu pada pasar atau pada hubungan kerjanya 

3. Kapitalisme Industri. Contoh: Perusahaan yang memproduksi sesuatu atau pabrik

Kapitalisme sendiri mempunyai tiga watak yaitu, (1) Eksploitasi (pengisapan/pemerasan baik itu lewat SDM/SDA), (2) Ekspansi (pelebaran sayap/membuka cabang), dan (3) Akumulasi (penimbunan, pengumpulan, penghimpunan).

Imperialisme

Merupakan sebuah kebijakan di mana sebuah negara (besar) yang dapat memegang kendali atau pemerintahan atas daerah lain agar negara yang dikuasai bisa dipelihara atau dikembangkan yang tentunya menguntungkan untuk keuntungan dan kepentingan pribadi. Imperialisme disebut kapitalisme sempurna adalah karena adanya watak yang tidak dimiliki oleh kapitalisme biasa, yaitu “monopoli”. Melalui watak monopoli inilah imperialis mengeksploitasi sistem (ekonomi & politik/kebijakan) yang mencari keuntungan, kekuasaan, melalui monopoli. Imperialisme memonopoli kebijakan & pasar yang di mana semuanya itu (kebijakan & pasar) menjadikan ketergantungan kepada imperialis dan sasarannya ialah orang-orang/masyarakat.

Contohnya seperti PT LIPPO yang mempunyai jasa keuangan/bank, kebutuhan rumah tangga, kesehatan/RS, dll. Namun, imperialism tidak bisa berdiri kalau tidak adanya kapitalisme (financial, dagang, dan industri) & neo-liberalisme (skema ekonomi melalui kebijakan/pasar bebas). Atau intinya ialah skema ekonomi dan politik. Watak dari imperialism sendiri merupakan kapitalisme sempurna dan monopoli, dari watak imperialisme inilah melahirkan “oligarki”.

Oligarki itu sendiri merupakan pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu (dominan/dominasi). Sedangkan monopoli sendiri merupakan situasi yang dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga segala sesuatunya dapat dikendalikan dan membuat ketergantungan terhadap satu hal.

Neo-Liberalisme

Merupakan sistem ekonomi pasar bebas atau liberalism baru (new liberalism). Bicara soal intervensi dari pemerintah, yang di mana kekuasaannya terkonsentrasi (yang mengurainya) pada pihak swasta. Neo-liberalisme ini merupakan pembuka jalan untuk masuknya sistem kapitalisme & imperialism kepada suatu negara. Dan di neo-liberalisme inilah munculnya organisasi dunia seperti International Monetery Fund (Dana Moneter Internasional), World Trade Organization/WTO (Organisasi Dagang Internasional), World Bank, Asian Development Bank/ADB (Bank Pembangunan Asia), dan sebagainya. Di dalam WTO inilah adanya aturan dasar seperti GATT & GATS (General Agreement on Tariffs and Trades & General Agreement Trade in Services). GATT ini mempunyai skema dan mempunyai cara kerja yang di mana meletakkan aturan-aturan dasar bagi WTO di bidang pasar/industri, sedangkan GATS mempunyai cara kerja yang di mana meletakkan aturan-aturan dasar bagi WTO di bidang keuangan & jasa. Dan di neo-liberalisme inilah merupakan jembatan atau pembuka jalan yang menghubungkan kapitalisme & imperialism kepada suatu negara melalui organisasi-organisasi internasional.

Negara

Merupakan objek untuk dijadikan wadah terhadap ketiga sistem ini (neoliberalisme, kapitalisme, imperialisme) berada. Karena tanpa adanya negara (wadah) ketiga sistem tersebut tidak akan berjalan, karena di dalam negara sendiri terdapat objek lagi yaitu SDA, SDM, wilayah, kekuasaan/pemerintahan, dll, setelah negara dijadikan objek terhadap ketiga sistem tersebut, adapun negara dijadikan sebagai subjek, contohnya seperti terikat terhadap negara asing (lain), organisasi internasional, dll, yang pada intinya menopang ketiga sistem tersebut. Namun, di dalam negara pun mempunyai atau adanya lagi cara dari ketiga sistem tersebut berjalan dan sesuai dengan kemauan yaitu melalui aparatur ideologis dan aparatur represif.

Aparatur Ideologis dan Aparatur Represif Menurut Louis Althusser

Althusser lahir di Aljazair pada tahun 1918 dan meninggal di usianya yang 72 pada tahun 1980. Semasa hidupnya, kebanyakan waktu Althusser dihabiskan untuk mengajar di Perancis. Landasan pemikirannya dipengaruhi oleh beberapa filsuf politik seperti Karl Marx, Freud, Lacan dan filsuf lainnya.

Althusser memiliki pandangannya sendiri mengenai ideologi. Menurutnya ideologi adalah representasi dari hubungan imajiner manusia tentang realitas yang merupakan dampak internalisasi lingkungan yang kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan manusia secara tidak sadar.

Misalnya, karena dari kecil lingkungan si A menkonstruk si A dengan pemikiran bahwasanya tabu bagi wanita untuk merokok, si A jadi mempunyai pemahaman (imajiner) wanita yang merokok adalah wanita yang tidak bermoral.

Jadi ketika si A bertemu dengan wanita yang seperti itu, ia akan menjudgenya sebagai wanita murahan, wanita gila dan wanita yang patut untuk dijauhi. Walau dengan sikapnya yang seperti itu ia tidak memutuskannya secara sadar melainkan berkat konstruk yang terinternalisasikan di masa mudanya.

Konsep ideologi Althusser menjadi terkenal dan menarik ketika dikaitkan dengan negara, yakni, relasi penguasa dengan yang dikuasai. Althusser menyebutkan dua mekanisme utama; RSA (repressive state apparatus) dan ISA (ideological state apparatus) sebagai perangkat yang ideologis.

RSA mekanisme kerjanya memaksa, seperti pengadilan, penjara, atau militer. Sedangkan ISA mekanisme kerjanya halus, seperti pendidikan, ormas, parpol dan media. Kedua perangkat ini memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk melanggengkan kekuasaan penguasa terhadap warga yang dikuasai.

Dari pemikiran Althusser tentang RSA dan ISA ini kita jadi memahami mengenai posisi subjek sebagai yang mendominasi dan yang terdominasi. Althusser mengatakan,

Tidak ada praktik apapun kecuali melalui dan di dalam ideologi, dan tidak ada ideologi apapun kecuali demi subjek dan melalui subjek”.

Jadi ideologi tidak hanya digunakan dalam bernegara saja tapi juga dalam segala bidang kehidupan manusia.

Bagan Althusser
Problematika Rakyat Indonesia Masa Kini
Beberapa contoh dengan adanya ciri ketiga sistem ini pada saat ini ialah adanya Politik Ijon, yang mana politisi ditunggangi oleh para pebisnis, sehingga membuat adanya skema monopoli pasar & kebijakan terhadap politik & hukum yang ada di negeri ini, karena pebisnis menunggangi/menjadi semacam donator terhadap para politisi, makanya dengan hal tersebut lahirlah omnibus law seperti UU CIPTAKER, UU MINERBA, dll. 
Semua sistem/skema/pola ini adalah agar masuknya ketiga sistem tersebut melalui pemicu atau pembuka jalan yaitu Neo-Liberalisme (pasar bebas) melalui organisasi internasional (IMF, WTO, World Bank, ADB, dll) yang di mana akan membangun konstruksi sosial atau pola pikir yang mengakar terhadap rakyat (kita) yang orientasi pendidikannya hanya untuk bekerja.
Jika kita perhatikan kembali, di era digitalisasi hari ini, fokus kehidupan ekonomi dan sosial-budaya masyarakat mulai terganggu dengan maraknya bermunculan konten hoax di media-media sosial. Masyarakat hari ini mulai berubah pola kehidupannya. Seperti pada aspek ekonomi, masyarakat berbelanja melalui platform marketplace online seperti Shopee, dsb. yang kemudian memunculkan permasalahan baru yaitu Perlindungan Data Pribadi yang walaupun sudah disahkan namun masih belum kuat juga dalam penegakkannya. Belum lagi pada berbagai platform sosial media yang lain, seperti Twitter, Facebook, Instagram, dsb yang biasa digunakan untuk mengekspresikan diri mulai tidak bebas lagi dengan adanya UU ITE. Hal ini tentu menjadi sebuah problematika baru dalam hal demokrasi dan kebebasan berpendapat pada masyarakat Indonesia.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url