Hak Asasi Manusia - Kesadaran Utuh Menolak Ketertindasan

Urgensi
HAM
Negara-negara
di dunia mengakui Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bagian hakiki dari konstitusi
mereka. Terlebih semenjak adanya DUHAM yang turut diratifikasi tiap negara
dengan deklarasi tersebut baik sebagian maupun seluruhnya. Implementasi
Demokrasi dan HAM dalam sistem ekonomi-politik pasca perang dunia ke-II menjadi
sebuah keharusan. Negara berusaha mentraformasikan diri dengan berbagai
penyesuaian untuk mendapatkan pengakuan sebagai negara demokratis yang
menjujung tinggi nilai-nilai HAM, konsep tersebut sangat identik dengan
kesetaraan. Oleh karena itu kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Bahwa
pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut
dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan, dan
perdamaian dunia. Bahwa HAM perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya
orang tidak terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna
menentang kelaliman dan penjajahan.
"Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan." Indonesia juga termasuk negara yang
mengakui “Declaration Universal of Human Rights”. Dunia memproklamasikan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) sebagai suatu standar umum untuk
keberhasilan bagi semua bangsa, dan semua negara. Agar setiap orang dan setiap
badan didalam masyarakat senantiasa mengingat deklarasi tersebut, akan berusaha
dengan cara pertama: mengajarkan; kedua: memberikan pendidikan. Untuk
membangkitkan kegairahaan dan penghargaan terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan tersebut, dengan jalan tindakan progresif yang bersifat
nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatan yang
universal dan efektif.
Sejarah
perjalanan bangsa indonesia tidak dapat dihapus dari perjuangan mewujudkan
demokrasi, pada tahun 1998 rezim otoritarianisme berhasil ditumbangkan yang
kemudian membawa reformasi bangsa indonesia menuju rezim demokrasi. Negara
tidak hanya berkewajiban untuk melakukan perbaikan sistem politik dan hukum,
tetapi juga secara khusus negara memiliki kewajiban penuh untuk memenuhi
tanggung jawabnya kepada warga negara. Tetapi pada realitanya, negara melalui
otoritasnya, masih menolak menggunakan mekanisme akuntabilitas; (1) Pengadilan
HAM, (2) pengungakapan kebenaran, dan (3) pemulihan, dalam rangka memenuhi
hak-hak warga negaranya.
Pengertian
HAM
HAM
dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan
dari sejarah peradaban manusia diseluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga
dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan
mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan
demokrasi yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Pengertian
Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah:
“Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia “.
HAM
menurut John Locke ialah hak manusia yang langsung diberikan Tuhan sebagai hak
yang kodrati. Tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. Memiliki
sifat suci dan mendasar. Jadi maksudnya hak asasi manusia adalah hak yang
kodrati yang langsung diberikan oleh Tuhan, seharusnya tidak ada seorangpun
yang dapat mengambil hak masing-masing individu atau manusia yang ada di dunia
ini. Karena hak tersebut memiliki sifat suci dan mendasar.
Dikutip
dari buku Hukum Hak Asasi Manusia karangan Dr. A. Widiada Gunakaya S.A., S.H.,
M.H. Wolhoff mengutarakan kalau HAM merupakan sejumlah hak yang seolah berakar
dalam setiap oknum atau individu. Hal itu muncul karena kemanusiaannya. HAM
tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Apabila HAM dicabut, maka hilang sudah
kemanusiaannya.
Generasi HAM di Dunia
Max Boli Sabon (hal.31-33) membagi menjadi 3 generasi yaitu:
1.
Generasi
pertama: Hak Sipil dan Politik (“Hak Sipol”)
Hak Sipol ini dituangkan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (“UU Sipol”).
a.
Hak
sipil contohnya adalah:
- hak
untuk menentukan nasib sendiri;
- hak
untuk hidup;
- hak
untuk tidak dihukum mati;
- hak
untuk tidak disiksa;
- hak
untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang;
- hak
atas peradilan yang adil, independen, dan tidak berpihak.
b.
Hak
politik contohnya adalah:
- hak
untuk berekspresi atau menyampaikan pendapat;
- hak
untuk berkumpul dan berserikat;
- hak
untuk mendapatkan persamaan perlakuan di depan hukum;
- hak
untuk memilih dan dipilih;
- hak
untuk duduk dalam pemerintahan.
2. Generasi kedua: Hak Ekonomi, sosial, dan
kebudayaan (“Hak Ekosob”)
Hak Ekosob ini
dituangkan dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dan
telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (“UU Ekosob”).
a.
Hak
ekonomi contohnya adalah:
- hak
untuk bekerja;
- hak
untuk mendapatkan upah yang sama atas pekerjaan yang sama;
- hak
untuk tidak dipaksa bekerja;
- hak
untuk cuti;
- hak
atas makanan dan perumahan;
- hak
atas kesehatan.
b.
Hak
sosial contohnya adalah:
- hak
atas jaminan sosial;
- hak
atas tunjangan keluarga;
- hak
atas pelayanan sosial;
- hak
atas jaminan saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjanda, mencapai usia
lanjut;
- hak
ibu dan anak untuk mendapat perawatan dan bantuan istimewa;
- hak
perlindungan sosial bagi anak-anak di luar perkawinan.
c.
Hak
kebudayaan contohnya adalah:
- hak
atas pendidikan;
- hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan;
- hak
untuk menikmati kemajuam ilmu pengetahuan;
- hak
untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta.
3. Generasi ketiga mencakup enam macam hak,
yaitu:
- hak
atas penentuan nasib sendiri di bidang ekonomi, sosial, politik, dan
kebudayaan;
- hak
atas pembangunan ekonomi dan sosial;
- hak
untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari warisan bersama umat
manusia (common heritage of mankind), serta informasi-informasi dan kemajuan
lain;
- hak
atas perdamaian;
- hak
atas lingkungan yang sehat;
- hak
atas bantuan kemanusiaan.
4. Generasi keempat: satu generasi ini diusung
oleh Jimly Ashiddique
Menurutnya dalam bukunya
Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (hal. 209- 228) HAM generasi
pertama sampai ketiga hanya konsep HAM yang dilihat dari perspektif vertikal
yaitu hubungan antara rakyat dengan penguasa.
Sedangkan hak generasi
keempat adalah konsepsi hak asasi manusia yang dilihat dari perspektif yang
bersifat horizontal. Menurutnya, melihat perkembangan zaman ini muncul tiga
kelompok kekuasaan horizontal, yaitu kekuasaan negara di satu pihak, kekuasaan ekonomi
(kapitalisme global/perusahaan multinasional di lain pihak, dan kekuasaan
masyarakat madani di lain pihak lagi. Singkatnya ada tiga kelompok kekuasaan
yang saling berpengaruh yaitu state, market, dan civil society,
termasuk non-governmental organizaton (NGO/LSM). Dengan demikian, hak
generasi keempat adalah hak kelompok yang satu untuk tidak ditindas oleh yang
lain, baik antar kelompok maupun intrakelompok, dalam pola hubungan horizontal.
HAM di
Indonesia dalam Undang-Undang
Sebelum
meratifikasi (menandatangani dan mengesahkan) Kovenan (perjanjian)
Internasional Hak Sipol dan Kovenan Internasional Hak Ekosob, Indonesia juga
telah membentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(“UU HAM”). Menurut praktisi hak-hak perempuan dari Lembaga Samahita, Annisa
Yovani, UU HAM juga telah memasukkan hak-hak terkait sipol dan ekosob seperti
pasal-pasal berikut ini:
1.
Hak
Sipil
a.
Pasal
9 UU HAM
- Setiap
orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupannya.
- Setiap
orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
- Setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
2.
Hak
Politik
a.
Pasal
23 UU HAM
- Setiap
orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
- Setiap
orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai
hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun
elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban,
kepentingan umum, dan keutuhan negara.
b.
Pasal
24 UU HAM
- Setiap
orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud
damai.
- Setiap
warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga
swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya
pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.
Hak
Ekonomi
Pasal
38 UU HAM
- Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
- Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syaratsyarat ketenagakerjaan yang adil.
- Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
- Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
4.
Hak
Sosial
Pasal
41 UU HAM
- Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
- Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
5.
Hak
Kebudayaan
a.
Pasal
71 UU HAM
Pemerintah
wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan
hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan
perundangundangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang
diterima oleh negara Republik Indonesia.
b.
Pasal
72 UU HAM
Kewajiban
dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi
langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
Dalam
UU HAM, UU Sipol, maupun UU Ekosob, dan regulasi-regulasi lainnya adalah
implementasi dari bentuk konsep HAM yang digunakan di Indonesia bahwa
unsur-unsur HAM yang memiliki ciri khas untuk kepentingan diri sendiri (seperti
hak untuk hidup, hak untuk memiliki sesuatu) adalah konsep HAM individualistik.
Sedangkan unsur-unsur HAM yang memiliki ciri khas antar individu atau suatu
kelompok atau berkaitan dengan keadilan (hak untuk mendapat upah yang sama,
mendapat jaminan sosial, hak untuk berkumpul) adalah konsep HAM aliran paham sosialisme.
Aliran-Aliran
HAM
- Individualistis
Paham
individualistis ini seringkali dikenal juga dengan paham liberalisme
(kebebasan) yang dikenalkan oleh John Locke dan Jan Jaques Rousseau dan dikutip
oleh Max Boli Sabon dalam bukunya Hak Asasi Manusia (hal. 87) adalah paham yang
mengatakan bahwa manusia sejak dalam kehidupan alamiah (status naturalis) telah
mempunyai hak asasi, termasuk hak-hak yang dimiliki secara pribadi. Hak manusia
meliputi hak hidup, hak kebebasan dan kemerdekaan, serta hak milik (hak
memiliki sesuatu)
- Marxisme
Paham marxisme
menurut Mujaid Kumkelo, dkk dalam bukunya Fiqh HAM (Ortodoksi dan Liberalisme
Hak Asasi Manusia dalam Islam) (hal. 34) adalah paham yang diambil dari filsuf
Karl Marx, dimana paham tersebut menolak teori hak-hak alami, karena suatu hak
adalah kepemilikan negara atau kolektivitas (respository of all rights). Paham
marxisme ini menurut Teguh Presetyo dalam bukunya Filsafat, Teori, dan Ilmu
Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat (hal. 42)
sebuah filsafat yang tidak boleh statis, tetapi harus aktif membuat
perubahan-perubahan karena yang terpenting adalah perbuatan dan materi, bukan
ide-ide. Menurut Marx, manusia selalu terkait dengan hubungan-hubungan
kemasyarakatan yang melahirkan sejarah.
Manusia adalah
makhluk yang bermasyarakat, yang beraktivitas, terlihat dalam suatu proses
produksi. Hakikat manusia adalah kerja (homo laborans, homo faber). Jadi ada
kaitan yang erat antara filsafat, sejarah, dan masyarakat. Pemikiran Marx ini
dikenal dengan Materialisme Historis atau Materialisme Dialektika. Masih dari
sumber yang sama, dengan jalan pikiran ini pula Marx menjelaskan pandangannya
tentang teori pertentangan kelas, sehingga pada perkembangan berikutnya
melahirkan Komunisme.
- Integralistis
Paham
integralitas adalah suatu konsep negara yang dipaparkan oleh Soepomo, yang
menurutnya negara adalah hukum, dimana jika negara berbahagia, berarti dengan
demikian itu adalah kebahagian bagi tiap individu dan golongannya juga, karena
individu dan golongan tersebut cinta kepada tanah air. Dengan demikian, hak
yang berasal dari manusia sebagai otonomi sendiri adalah hal yang bertentangan
menurut prinsip integralistis, karena kepentingan individu adalah kepentingan
negara, begitu juga sebaliknya. (Pidato Soepomo dalam sidang Badan Persiapan
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 31 Mei 1945.
Lihat, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945
- 22 Agustus 1945).
Lalu munculah
pertanyaan, “aliran HAM manakah yang dianut oleh Negara Indonesia?”
Dalam UU HAM,
UU Sipol, maupun UU Ekosob, dan regulasi-regulasi lainnya adalah implementasi
dari bentuk konsep HAM yang digunakan di Indonesia bahwa unsur-unsur HAM yang
memiliki ciri khas untuk kepentingan diri sendiri (seperti hak untuk hidup, hak
untuk memiliki sesuatu) adalah konsep HAM individualistik. Sedangkan
unsur-unsur HAM yang memiliki ciri khas antar individu atau suatu kelompok atau
berkaitan dengan keadilan (hak untuk mendapat upah yang sama, mendapat jaminan
sosial, hak untuk berkumpul) adalah konsep HAM aliran paham marxisme.
Sumber :
Dr. A. Widiada Gunakaya S.A., SH.,
M.H. 2017. Hukum Hak Asasi Manusia. ANDI.
Sabon, Max Boli. 2014. Hak Asasi
Manusia. Jakarta. Universitas Atma Jaya.
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Hukum
Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta. Konstitusi Press.
Phalita Gatra, S.H. “Konsep Hak
Asasi Manusia yang Digunakan di Indonesia”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/konsep-hak-asasi-manusia-yang-digunakan-di-indonesia-lt58e0c8234493e/ (diakses pada 16
Agustus 2023)