Di Balik Peraturan Rektor UNTIRTA Nomor 5 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan UNTIRTA
Oleh : Kiki Rizki Islamiah
Kepala Bidang Pemberdayaan Wanita SAPMA PP Komisariat UNTIRTA 2022-2023
Kasus kekerasan
seksual semakin meningkat dan berkembang, namun sistem hukum Indonesia belum
secara sistematis dan menyeluruh mampu mencegah, melindungi, memulihkan dan
memberdayakan korban serta menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk
menghapuskan Kekerasan Seksual. Sebuah angin segar bagi seluruhnya bahwa pada
April 2022 DPR telah mengesahkan suatu Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor
12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut
UU TPKS merupakan suatu bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak
asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan seksual dan
diskriminasi. UU TPKS harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh bagi para
pemangku kepentingan guna memastikan perlindungan bagi setiap warga negara. UU
TPKS akan sangat berpengaruh terhadap penanganan kekerasan seksual di Perguruan
Tinggi, kehadiran UU TPKS tentunya memperkuat upaya mencegah dan menangani
kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Ada empat hal penting dari peluncuran
itu, yakni pemenuhan atas pendidikan tinggi yang aman, memberi kepastian hukum,
mengedukasi isu kekerasan seksual, dan bentuk kolaborasi. Salah satu aturan
dalam Permendikbusristek ialah mendorong kampus membentuk Satgas PPKS.
Untirta sudah
merumuskan dan mengesahkan terkait Peraturan Rektor Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa Nomor 5 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan
seksual di lingkungan Universtas Sultan Ageng Tirtayasa. Namun, terhitung sejak
SK Rektor ini disebarluaskan pada tanggal 22 Maret 2021 belum adanya
perkembangan terkait muatan-muatan yang tertulis didalam SK Rektor. Menyinggung
terkait pembentukan Satgas sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendikbudristek
Nomor 30 Tahun 2021 bahwasannya pembentukan Satuan Tugas harus dibentuk paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri diundangkan namun sampai
hari ini Untirta belum memiliki Satuan Tugas yang mana SATGAS ini adalah pintu
untuk pencegahan, pelindungan, pemulihan dan pendampingan.
Kritik terhadap Peraturan
Rektor UNTIRTA No 5 Tahun 2021
1. Tidak Terimplementasikannya
Sosialisasi
Pada BAB III
Pencegahan Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat 1 huruf a, bahwasannya akan
“memberikan dan meningkatkan pemahaman warga Untirta tentang Anti kekerasan
seksual baik melalui pemberian materi pada masa orientasi mahasiswa,
perkuliahan, seminar, berbagai diskusi ilmiah maupun media diseminasi lain
sesuai kebutuhan baik secara konvensional maupun memanfaatkan teknologi”. Pada
kenyataannya tidak adanya pemberian materi tentang kekerasan seksual pada masa
orientasi mahasiswa kemarin yang telah berlangsung terhitung sejak 15-17
Agustus 2022 dan belum adanya materi perkuliahan yang membahas tentang Anti
kekerasan seksual tersebut.
2. Sarana dan Prasarana yang
Belum Ramah Gender
Pada BAB III Pencegahan Kekerasan
Seksual Pasal 4 ayat 1 huruf c, bahwasannya “melakukan penataan sarana dan
prasarana kampus yang aman dan nyaman”. Pada kenyataannya belum terjalankannya
dalam hal penataan sarana dan prasarana tersebut dan yang kita ketahui bersama
salah satu contohnya adalah belum adanya pemisahan kamar mandi yang berada di
Ged A Lantai 2 antara laki-laki dan perempuan serta pintu yang rusak
mengakibatkan tidak bisa dikunci itu sangat amat tidak aman dan nyaman.
3. Pembentukan Tim Panitia
Seleksi yang Tidak Transparan
Pada Pasal 5 yang membahas
terkait Tim Ad Hoc, pada April 2022 untirta sudah membentuk Tim Pansel
Pencegahan Kekerasan Seksual namun dalam hal ini tidak adanya transparansi
terkait siapa saja nama-nama yang tergabung dalam Tim Pansel dan belum adanya
keterlibatan mahasiswa dalam Tim Pansel. Sedangkan jika merujuk pada Pasal 24
ayat 3 Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 “Anggota seleksi terdiri atas
unsur pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa” dan pada Pasal 25 ayat 1
huruf a “Pemimpin Perguruan Tinggi merekrut calon anggota panitia seleksi
paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mengumumkannya”. Setidaknya dalam hal Tim
Pansel diberikan transparansi terkait namanama yang tergabung dan adanya Uji
Publik agar seluruhnya mengetahui apakah Tim Pansel Untirta memenuhi kriteria
menjadi pansel.