Di Balik Peraturan Rektor UNTIRTA Nomor 5 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan UNTIRTA



Oleh : Kiki Rizki Islamiah

Kepala Bidang Pemberdayaan Wanita SAPMA PP Komisariat UNTIRTA 2022-2023


Kasus kekerasan seksual semakin meningkat dan berkembang, namun sistem hukum Indonesia belum secara sistematis dan menyeluruh mampu mencegah, melindungi, memulihkan dan memberdayakan korban serta menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menghapuskan Kekerasan Seksual. Sebuah angin segar bagi seluruhnya bahwa pada April 2022 DPR telah mengesahkan suatu Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut UU TPKS merupakan suatu bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan seksual dan diskriminasi. UU TPKS harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh bagi para pemangku kepentingan guna memastikan perlindungan bagi setiap warga negara. UU TPKS akan sangat berpengaruh terhadap penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, kehadiran UU TPKS tentunya memperkuat upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Ada empat hal penting dari peluncuran itu, yakni pemenuhan atas pendidikan tinggi yang aman, memberi kepastian hukum, mengedukasi isu kekerasan seksual, dan bentuk kolaborasi. Salah satu aturan dalam Permendikbusristek ialah mendorong kampus membentuk Satgas PPKS.

Untirta sudah merumuskan dan mengesahkan terkait Peraturan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 5 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universtas Sultan Ageng Tirtayasa. Namun, terhitung sejak SK Rektor ini disebarluaskan pada tanggal 22 Maret 2021 belum adanya perkembangan terkait muatan-muatan yang tertulis didalam SK Rektor. Menyinggung terkait pembentukan Satgas sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bahwasannya pembentukan Satuan Tugas harus dibentuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri diundangkan namun sampai hari ini Untirta belum memiliki Satuan Tugas yang mana SATGAS ini adalah pintu untuk pencegahan, pelindungan, pemulihan dan pendampingan.

Kritik terhadap Peraturan Rektor UNTIRTA No 5 Tahun 2021

1. Tidak Terimplementasikannya Sosialisasi

Pada BAB III Pencegahan Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat 1 huruf a, bahwasannya akan “memberikan dan meningkatkan pemahaman warga Untirta tentang Anti kekerasan seksual baik melalui pemberian materi pada masa orientasi mahasiswa, perkuliahan, seminar, berbagai diskusi ilmiah maupun media diseminasi lain sesuai kebutuhan baik secara konvensional maupun memanfaatkan teknologi”. Pada kenyataannya tidak adanya pemberian materi tentang kekerasan seksual pada masa orientasi mahasiswa kemarin yang telah berlangsung terhitung sejak 15-17 Agustus 2022 dan belum adanya materi perkuliahan yang membahas tentang Anti kekerasan seksual tersebut.

2. Sarana dan Prasarana yang Belum Ramah Gender

Pada BAB III Pencegahan Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat 1 huruf c, bahwasannya “melakukan penataan sarana dan prasarana kampus yang aman dan nyaman”. Pada kenyataannya belum terjalankannya dalam hal penataan sarana dan prasarana tersebut dan yang kita ketahui bersama salah satu contohnya adalah belum adanya pemisahan kamar mandi yang berada di Ged A Lantai 2 antara laki-laki dan perempuan serta pintu yang rusak mengakibatkan tidak bisa dikunci itu sangat amat tidak aman dan nyaman.

3. Pembentukan Tim Panitia Seleksi yang Tidak Transparan

Pada Pasal 5 yang membahas terkait Tim Ad Hoc, pada April 2022 untirta sudah membentuk Tim Pansel Pencegahan Kekerasan Seksual namun dalam hal ini tidak adanya transparansi terkait siapa saja nama-nama yang tergabung dalam Tim Pansel dan belum adanya keterlibatan mahasiswa dalam Tim Pansel. Sedangkan jika merujuk pada Pasal 24 ayat 3 Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 “Anggota seleksi terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa” dan pada Pasal 25 ayat 1 huruf a “Pemimpin Perguruan Tinggi merekrut calon anggota panitia seleksi paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mengumumkannya”. Setidaknya dalam hal Tim Pansel diberikan transparansi terkait namanama yang tergabung dan adanya Uji Publik agar seluruhnya mengetahui apakah Tim Pansel Untirta memenuhi kriteria menjadi pansel.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url