Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Disrupsi teknologi membawa dampak perubahan terhadap banyak sektor kehidupan masyarakat. Seperti yang kita tahu masyarakat dipaksa hidup dalam dunia maya selama masa Pandemi Covid-19 demi mencegah penularan virus, hal itu menghadapkan perempuan pada bentuk kekerasan yang baru yaitu kekerasan berbasis gender online atau KBGO. Dikutip dari laman law.ui.ac.id, kekerasan ini merupakan serangan terhadap tubuh, seksualitas, dan identitas gender seseorang yang difasilitasi teknologi digital.
Beberapa waktu lalu juga telah viral di sosial media, seorang perempuan yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual karena foto serta nomor telepon dirinya dan beberapa temannya telah dijual oleh teman prianya yang berinisial RR di akun twitter demi sejumlah uang sebesar Rp 500.000. Padahal, foto-foto yang dijual adalah selfie biasa yang tidak memiliki ranah seksualitas sama sekali, namun RR tetap menjual foto tersebut ke akun dewasa di platform twitter.
Kegiatan yang dilakukan oleh RR tersebut dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). KBGO tidak dilakukan secara fisik saja, namun dilakukan dengan berbagai cara seperti kekerasan secara verbal juga. Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) setidaknya ada 8 bentuk kekerasan berbasis gender online yaitu :
1. Pendekatan untuk memperdaya (Cyber Grooming)
2. Pelecehan online (Cyber Harassment)
3. Peretasan (Hacking)
4. Konten ilegal (Illegal Content)
5. Pelanggaran privasi (Infringement Of Privacy)
6. Ancaman distribusi foto/video pribadi (Malicious Distribution)
7. Pencemaran nama baik (Online Defamation)
8. Rekrutmen online (Online Recruitment).
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani memberikan rekomendasi
yang dapat dilakukan sebagai upaya penanggulangan KBGO diantaranya adalah
dengan melakukan penguatan daya perempuan melalui Pendidikan kritis, kesadaran
gender dan literasi digital, meningkatkan kapasitas APH dan Lembaga layanan
dalam menyikapi kasus KBGO, serta merevisi pasal dalam UU yang berpotensi
menkriminalisasi korban KBGO dan juga mengesahkan UU terkait perlindungan data
pribadi.
Beberapa tips yang bisa dilakukan untuk melindungi privasi
di sosial media yang diberikan oleh SAFEnet seperti :
1. Pisahkan akun pribadi dengan akun publik;
2. Cek dan atur ulang pengaturan privasi;
3. Ciptakan password yang kuat dan nyalakan verifikasi login;
4. Jangan sembarang percaya aplikasi pihak ketiga;
5. Hindari berbagi lokasi pada waktu nyata (real time location
sharing);
6. Berhati-hati dengan URL yang dipendekkan;
7. Lakukan data detox (upaya mengurangi penggunaan perangkat teknologi); dan
8. Jaga kerahasiaan pin atau password pada ponsel atau laptop pribadi.
Kamu itu sungguh Kuat dan Hebat. Tapi sekuat apapun dan setangguh apapun kamu. kalau kamu pengen cerita tentang apa yang kamu alami di Fakultas Hukum Untirta, Kita bisa ngobrol bareng di Instagram...Feel Free buat DM ;)