UU ITE : Jawaban Keresahan Rakyat atau Senjata Negara untuk Menyengsarakan Rakyat?

 


Oleh : Muhammad Giri Ainul Yaqien

Sekretaris Jenderal SAPMA PP Komisariat UNTIRTA 2023-2024

Agitasi-Pedia Januari 2024 - UU ITE (SAPMA PP Komisariat UNTIRTA).pdf

Sejarah UU ITE di Indonesia: Perkembangan Regulasi dan Kontroversi Dunia Digital

Kendati disahkan pada 2008, sejarah Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermula sejak 2003, ketika UU tersebut resmi dibahas. Awal Mei 2003, pemerintah mulai membahas RUU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Pembahasan tersebut dilakukan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan internet.

Kala itu, pertumbuhan dunia digital mulai masuk dalam kehidupan masyarakat Indonesia secara masif, seperti pertumbuhan pengguna internet hingga mulai populernya jual beli melalui internet. Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk memiliki undang-undang yang mengatur berbagai aspek terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

UU ITE menjadi payung hukum yang memberikan dasar pengaturan terhadap transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan transaksi elektronik, serta hak cipta dan kekayaan intelektual dalam dunia digital. Menurut buku Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2008), UU ITE memiliki dua tujuan utama.

Pertama, adalah untuk memfasilitasi perkembangan ekonomi digital di Indonesia, dan;

Kedua, untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara internet di Indonesia.

Selain itu UU ITE juga menjadi pengganti dan perluasan dari dua undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sebagai sebuah undangundang yang mengatur ranah teknologi informasi, UU ITE mencakup berbagai hal, termasuk hak dan kewajiban pengguna internet serta penyelenggara sistem elektronik. Hal ini mencakup aspek pengamanan data dan informasi pribadi, perlindungan hak kekayaan intelektual dalam dunia digital, serta tanggung jawab bagi siapa pun yang menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. 

Proses Panjang Pengesahan UU ITE

Pemerintah mengaku telah menyelesaikan pembahasan RUU ITE pada Agustus 2003, empat bulan sejak RUU tersebut mulai dibahas. Akan tetapi, pembahasan RUU ITE mandek karena tak kunjung dikirimkan ke DPR untuk disahkan. Setahun setelahnya, pada November 2004, RUU ITE baru masuk ke DPR untuk dibahas dan diproses.

Butuh waktu dua tahun hingga DPR melakukan dengar pendapat RUU ITE pada Mei-Juli 2006 dengan komposisi 13 bab dan 49 pasal. Setelah melalui rangkaian proses dengar pendapat tersebut, RUU ITE baru disetujui DPR untuk disahkan pada Maret 2008. Pada 21 April 2008, RUU ITE diresmikan dan disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai UU Nomor 11 Tahun 2008 yang berisi 13 bab dan 53 pasal. 

Kontroversi Pasal Karet UU ITE

Belum genap satu tahun disahkan, pada 5 Januari 2009, UU ITE digugat oleh beberapa lembaga dan perorangan yang menganggap UU ITE berpotensi melanggar HAM. Para pemohon, yang berisikan Edy Cahyono, Nenda Inasa, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers mengajukan permohonan uji materi pada Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Namun, MK menolak permohonan uji materi tersebut dan menyatakan bahwa Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Tak lama pasca penolakan MK melakukan uji materi UU ITE, undang-undang tersebut menuai kontroversi ketika digunakan RS Omni International Tangerang untuk menjerat Prita Mulyasari (32), yang membagikan pengalaman buruknya ketika menjadi pasien di rumah sakit tersebut melalui email. Melansir Antara, Prita menuliskan pesan tersebut pada 15 Agustus 2008. Awalnya, email tersebut hanya ditujukan kepada kalangan terbatas, namun isi email tersebar luas ke sejumlah milis di internet.

Atas peristiwa tersebut, RS Omni International menuntut Prita dengan delik pencemaran nama baik. Oleh RS Omni, Prita dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Melansir laman Dewan Pers, Prita kemudian dipenjara pada 13 Mei 2009 di LP Wanita Tangerang. Kasus tersebut menjadi fenomenal dan menjadi pemberitaan di sejumlah media massa nasional. Prita kemudian dibebaskan setelah adanya desakan publik yang menganggap kasus tersebut sebagai pembatasan hak penyampaian pendapat.

Revisi UU ITE

Sejak kasus Prita, UU ITE mendapat respons negatif dari masyarakat terutama karena pasal pencemaran nama baik dianggap sebagai peraturan karet yang dapat menjerat siapa saja tanpa pertimbangan yang jelas. Pasal ini kerap digunakan untuk menjerat individu yang dianggap telah menyebarkan konten yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik orang lain. Namun, implementasinya seringkali menjadi kontroversial karena dianggap dapat mengekang kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia dalam lingkungan digital.

Kontroversi UU ITE tak hanya terkait pasal tersebut saja, sejumlah lembaga mengajukan pembatalan ketentuan penyadapan dalam UU ITE ke MK pada 2010. Beberapa kalangan mendesak agar pasal ini direvisi untuk memberikan perlindungan lebih jelas terhadap hak-hak individu tanpa merugikan kebebasan berekspresi.

Selain itu, ada juga kekhawatiran tentang ketidakjelasan dalam batasan-batasan UU ITE yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Misalnya, definisi "informasi elektronik" dan "sistem elektronik" yang cukup luas dapat menyebabkan perbedaan pendapat tentang entitas yang diatur oleh UU ITE. Beberapa kasus di mana orang dituduh atau dituntut karena konten di media sosial juga menimbulkan pertanyaan tentang batasan kebebasan berpendapat di dunia maya.

Atas desakan tersebut, pada 2015, revisi UU ITE masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015 oleh DPR. Akan tetapi, pada 2016, pemerintah dan DPR disebut sepakat untuk mempertahankan pasal pencemaran nama baik dalam revisi UU ITE. Kesepakatan tersebut menuai protes dari banyak kalangan publik karena dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Revisi UU ITE disahkan pada tahun 2016 dan peraturan tersebut berubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2016. Pada tahun 2021, usaha untuk memperbaiki "pasal karet" dalam UU ITE kembali dimulai. Tim kajian UU ITE dibentuk Menko Polhukam untuk menyusun panduan implementasi pasal-pasal dalam UU ITE. Upaya tersebut juga membuka peluang revisi kedua UU ITE karena masih adanya pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal karet di dalamnya.

Menukil laman Kominfo, pemerintah dan DPR telah bersepakat untuk merevisi UU ITE untuk kedua kalinya. Pasal pencemaran nama baik yang selama ini dianggap sebagai pasal karet masuk dalam salah satu fokus pembahasan revisi. Selain "pasal karet" tersebut, revisi kedua UU ITE difokuskan pada pembahasan peraturan terkait berita bohong (hoaks) dan menyesatkan, serta penguatan pasal cybercrime berupa perundungan (cyber bullying) dan penipuan digital.

Revisi UU ITE Jilid II

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU Nomor 1 Tahun 2024 diundangkan pada Selasa (4/1/2024). UU ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada (5/12/2023). Beleid itu mengubah sejumlah ketentuan dalam aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Perubahan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi, atau transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban itu. Selain itu juga dalam pelaksanaan aturan sebelumnya, masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.

Salah satu poin revisi UU ITE yang baru tidak ada lagi 'pasal karet', yakni Pasal 27 Ayat (3) yang mengatur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Namun dari ketentuan baru itu menyisipkan Pasal 27A, yang berpotensi menjadi 'pasal karet' baru.

"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik," tulis Pasal 27A.

Begitu juga dengan pasal 27B yang berpotensi akan menjadi polemik, yang berbunyi :

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk :

a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. Memberi hutang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Pada pasal 45, pelanggar Pidana bagi pelanggar pasal 27A yang bakal diterapkan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta. Sedangkan Pasal 27B paling lama 6 tahun dan/denda paling banyak Rp 1 miliar. Tidak hanya itu aturan baru lainnya mengenai larangan menyebar berita bohong, yang tertulis dalam pasal 28.

"Setiap orang dengan sengaja menyebar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat," tulis Pasal 28 Ayat (3). Adapun pidana bagi pelanggar pasal 28, paling lama 5 bulan penjara, dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Sumber :

1. Narasi. Sejarah UU ITE di Indonesia: Perkembangan Regulasi dan Kontroversi Dunia Digital. https://narasi.tv/read/narasi-daily/sejarah-uu-ite (diakses pada 19 Januari 2024)

2. Emir Yanwardhana. CNBC Indonesia. Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku Usai Diteken Jokowi 4 Januari. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240104174919- 37-502848/revisi-uu-ite-jilid-ii-resmi-berlaku-usai-diteken-jokowi-4-januari (diakses pada 19 Januari 2024)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url