September Kelam - Bagaimana Indonesia menghadapi isu HAM?
.jpeg)
Tak bisa dipungkiri walaupun kegiatan prostitusi merupakan kegiatan yang dilarang karena bertentangan dengan moral, agama dan budaya namun dari waktu ke waktu kegiatan prostitusi terus berkembang bahkan semakin terorganisir dan profesional. Perlakuan diskriminasi merupakan suatu pelanggaran HAM dan bertentangan dengan konsep HAM tentang persamaan dan keadilan yang dijunjung oleh HAM yang berhak diperoleh oleh setiap orang. Konstitusi juga melalui Pasal 28 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Namun pada kenyataanya hal tersebut menandakan kurang adanya dukungan dan kesadaran di dalam pandangan masyarakat serta perlindungan terhadap perempuan dalam melaksanakan kehidupan dengan layak. Karena pelaksanaan pekerjaan seks komersial yang tidak diakui oleh undang-undang yang mengakibatkan tidak ada hukum yang memberikan perlindungan kepada para PSK terjadi kekosongan hukum untuk menjadi dasar hukum perlindungan bagi para PSK sebagai individu yang juga memiliki hak yang sama untuk dilindungi oleh hukum.
Hal tersebut yang membuat perempuan selalu menjadi alat pemuas yang tidak sesuai dengan adanya perlindungan HAM. Diskriminasi secara hukum yang dirasakan oleh seorang perempuan yang menjadi korban dalam menjalankan pekerjaan seks komersial di ranah hukum baik dengan adanya aturan nasional maupun peraturan daerah yang melarang keberadaan para wanita tuna susila mengakibatkan tidak adanya aturan hukum yang dapat menjadi payung perlindungan bagi para PSK sebagai individu baik dalam menjalankan pekerjaannya maupun dalam menghadapi konseksuensi permasalahan yang terjadi ketika mereka menjalani pekerjaan tersebut.
Oleh karenanya terkadang tanpa disadari bahwa dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah melalui undang-undang ataupun kebijakan pemerintah daerah oleh peraturan daerah sering mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM karena terjadi pengabaian atau pengingkaran hak-hak yang tertentu oleh pemerintah, seperti contohnya untuk daerah Manado pengabaian hak terhadap PSK terjadi melalui Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan. Perda tersebut memunculkan diskriminasi terhadap PSK di kota Manado karena membatasi hak yang dimiliki mereka sebagai individu untuk melakukan pekerjaan demi mencari nafkah untuk dapat mempertahankan hidup dan kehidupan mereka baik secara pribadi maupun orang lain.
Pemerintah sudah semestinya disamping memberikan larangan dan lain semacamnya juga harus menghadirkan suatu jawaban yang solutif. Adalah bahwa PSK merupakan konsekuensi atas ketiadaannya pekerjaan layak yang memadai bagi masyarakat. Sedangkan mereka harus terus bertahan dan hidup untuk melindungi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Dimana peran pemerintah atas mereka? Apakah kemampuan pemerintah hanya sebatas melarang dan menindas? Dimana peran pemerintah dalam hal merumuskan solusi? Nyatanya tak ada sama sekali.